Jumat, 28 Agustus 2015

menuju senja

harum mawar di taman
menusuk hingga ke dalam sukma
yang menjadi tumpuan rindu cinta bersama
di sore itu menuju senja

bersama hati yang terluka

tertusuk pilu menganga luka itu
diantara senyum yang menapaki jejak kenangan
di sore yang gelap ditutupi awan
bersama setangkup bunga cerita yang kian
merambat di dinding penantian
ada yang mati saat itu dalam kerinduaan
yang tak terobati

harum mawar di taman
menusuk hingga ke dalam sukma
yang menjadi tumpuan rindu cinta bersama
di sore itu menuju senja

Baru saja kuberanjak beberapa saat sebelum itu
ada yang mati menunggu sore menuju senja
bersama
harum mawar di taman
menusuk hingga ke dalam sukma
yang menjadi tumpuan rindu cinta bersama
di sore itu menuju senja

http://musiklib.org/Payung_Teduh-Menuju_Senja-Lirik_Lagu.htm

Kamis, 09 Juli 2015

cerita malam

Malam ini 24 Ramadhan 1436 H, posisi di warung pergerakan (versi anak PMII) warung anugrah (versi sales dan babeh) sebetulnya tak sengaja menghabiskan malam di warung mungil Di tepian jalan kota serang km 4. Ini semua terjadi karena aku lihat si uyung (bocah penunggu warung) sendirian di warung ini. Dengan ikhlas ikut menemani tapa pulang kembali ke mess. 
Sambil mengenang masa masa dulu di warung ini warung yang mulai di tempati tgl 5 Desember 2009 dan mulai ada pembeli sekitar tgl 9 nya, hadirnya warung ini tidak begitu saja atau tidak ada niatan usaha apapun, hadirnya warung pergerakan ini karena sebuah situasi/keadaan yang mendesak dimana kala itu saya yang berkuliah dengan biaya sendiri terpaksa terjepit keadaan biya kuliah karena setatus kontrak kerja di PT SPI tidak di perpanjang kala itu 5 april 2009, tapi tgl 3 April 2009 sudah di terima di PT Midi Utama Indonesia cuma sayang penempatan jauh di Tebet, tadinya sudah ambil kesimpulan lanjut kerja tinggal kuliah karena konsul sana sini (paman dan ibu) mengenai biaya kuliah ternyata mereka tak sanggup membiayai nya. Tapi entah angin apa setelah 7 hari training di PT MUI tsb. Bapak yang sejatinya bukan bapak asli (bapak tiri yang top) menelpon untuk tidak melanjutkan kerja supaya lanjut kuliah. Dengan rasa tak percaya bercampur bahagia akupun pulang tanpa lanjut kerja. Dilanjutkan setelah itu cari kerja freelance dapatlah di telkom jadi telemarketing speedy dari april sampai september setelah itu jadi mahasiswa kupu kupu (kuliah pulang kuliah pulang) dengan modal uang 2jt titipan ibu hasil gadai sawah, kujalani hidup sebagai mahasiswa selama dua bulan tanpa kost tapi tidur di kosan (kosan temen dan rumah paman). Pada saat aku nginep di kosan temen di daerah baros. Pagi pagi sekitar jam 7:30 hp berdering panggilan masuk dari bapak "haloo yu bisa ke terminal pakupatan sekarang" akupun bergegas berangkat karena khawatir bpk kehabisan ongkos buat pulang. Sesampainya di terminal akupun salaman ke bapak dan bertanya ada pak?? Bapak meminta "antar bapak ke SPBU pakupatan!!" sesampainya dekat warung nasi sebelum SPBU bapak ngajak berhenti dan duduk tepat di depan warung nasi yang ada bangkunya (bukan ada badaknya). Kemudian kami duduk menghadap ke sebarang jalan lalu bapak berkata sambil menunjuk ke sebuah objek " yu liat warung itu (warung nasi yang sudah tak terpakai penuh debu dan dedaunan kering dibawah dua pohon jati)   kira kira cocok gak buat jualan??. Aku menjawab "ya gk tau pak tapi bisa di coba" bapak bertanya sambil meyakinkan tekad "kira-kira ayu malu gak kalau jualan di warung itu dengan posisi deket kampus?" saya jawab sambil memperkuat keyakinan "Tidak daripada ngekos 350rb" bapak mengajak "ayooooo kita cari tau dan samperin pemiliknya!!.
Sampailah kami ke pemiliknya hanya dengan satu kali tanya dan terjadilah tawar menawar harga sewa dengan kesimpulan Rp 3,5 jt selama satu tahun. Jualan hari pertama gorengan tak laku satu pun, besoknya masih sama sampe hari ke tiga cuma molor aja di warung lanjut hari ke empat ada yang cari air mineral dari situlah di mulai perjalanan berjualan yang dengan suka duka yang teramat berkesan dengan dua orang karyawan saya dan bapak.
Dan dari situ pula bukan hanya biaya kuliah yang tercukupi tapi keuangan keluargapun menjadi lebih baik, dengan harus menghilangkan rasa malu kala jualan mie rebus dengan konsumen anak kampus cewek pula dan orang yang saya kenal (jadi turun pamor dech) tapi karena keinginan kuat malu, debu jalanan tak jadi soal. Karena banyak untungnya. Untungnya itu temen temen kelas yang nunggu jam kuliah ngumpul di warung dan beli jajanan ada pula yg ngutang hehehe.
Warungpun mulai memperluas jalan usaha dengan buka tambal ban motor dan jualan tabung gas.  Yang terpaksa harus rekrut karyawan 2 orang. Pada saat saya nulis ini sudah hampir 6 tahun warung ini buka dengan tanpa ditunggu bapak atau saya namun dalam kendali bapak Alhamdulillah. Dari warung ini saya bisa mendapat gelar SH. Walau tampa karir yang gemilang di bidang hukum. Tapi alhamdulillah syukuri yang ada karena tiap kita punya bagian masing masing mungkin ini bagian saya dari Allah.
Warung ini yang mengajarkan banyak arti kehidupan, di warung ini tempat kumpul sejuta nyamuk kala malam, tempat nongkrong aktivis PMII kala mau rapat dan demonstrasi (tempat simpul massa ) tempat nongkrong teman2 sekelas ngabisin waktu, kopi dan rokok. Kadang jadi tempat titipan (helm, motor, buku, tas, sepatu sampe pacar anak kampus).

Malam ini serasa bernostalgia kembali membunuh nyamuk yang mengganggu, menatap hilir mudik kendaraan kala malam, melayani pembeli, menutup muka kala bus besar lewat yang membawa debu jalanan, solat magrib dan isa di mushola SPBU, membuak gerbang kosan kala mahsiswi pulang kemalaman entah dari mana, mengisi angin ban motor dan mencoba kembali nambal ban motor yang bocor. 
Inilah warung anugrah alias warung pergerakan si sumber mata air kehidupan yang usianya sudah hampir 6 tahun yang masih berdiri kokoh walau tak sekokoh mall of serang dengan karyawan 3 orang pemuda, yang tak pernah tutup hingga saat ini (karena gak ada pintu atau cantangnya). Entah esok masih ada atau tidak. . . 
Warung anugrah
Si uyung dan si pe'i

Kamis, 25 Juni 2015

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
KH Nuril HudaKetua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama

Sumber : http://m.nu.or.id

Selasa, 09 Juni 2015

JAJANIN

Malam ini teranglah semua hal tentang dia.
Dengan berjalannya waktu tak membuat kalimat itu pupus mungkin karena terlalu buat sakit di hatinya, kalimat yang muncul dimaknai berbeda oleh dua orang yang jelas berbeda. 
Aku yang berpendidikan rendah menganggap kalimat itu keluar begitu saja tampa ada maksud menunjukkan kekecewaan karena kerugian secara materiil, kalau  pun aku merasa rugi dengan apa yang ku lakukan buat apa aku memaksakan bertemu dua kali. Kalau  rugi ya cukup sekali aja siapa orangnya yang mau rugi dua kali... coba siapa gk ada kan?
Sementara pandangan dia yang berpendidikan tinggi memaknai kalimat itu ungkapan yang menyakitkan sepanjang sejarah hidup manusia mungkin pendidikan menjadikannya seperti itu karena di bangku pendidikan dia terlalu banyak bermain kata kata baik secara verbal maupun tekstual, sehingga setiap kata dapat dimaknai dengan arah pemikirannya. 
Kalimat apa yang dapat aku ucapkan lagi kalau permohonan harap maklum yang ku utarakan waktu itu tak mampu merubah prinsip pemaknaan kalimat itu. Sudah lama rasanya pembahasan kalimat itu hilang dalam diskusi diskusi kita selanjutnya tapi entah angin apa yang menerjang setelah postingan  Instagram dan mimpi mimpi yang belum tau maknanya kalimat itu datang kembali. Dengan percaya diri terhadap pemenuhan pemaknaan mimpi dan emosi dia bayar aku dengan pulsa 200rb yang tidak dia sadari itu telah merusak pemaknaan hari hari diskusi kita. 

Buat kamu yang ada diposisi pemberi pulsa 200rb lebih cerdaslah dalam memilih cara, oke anggaplah saya salah dengan kata mengungkapkan  budi atau jasa yang saya lakukan (walau saya gk ada niat sedikitpun Demi Allah) untuk si pemberi pulsa. Bila si pemberi pulsa ini ingin membalas jasa yang pernah ia terima tidaklah perlu berkata saya balas jasa anda yang waktu itu. Dengan begitu pasti siapapun akan terhina kedepannya coba dipikirkan terlebih dahulu andakan berpendidikan. Menurut saya Lebih indah anda belikan sesuatu yang menurut anda mendekati nilai jasa tersebut lalu diberikan dengan kalimat penyerahan "aku berikan hadiah ini untuk kamu sebagai ucapan terimakasih karna sudah baik sama aku" mungkin dengan begitu terasa lebih indah dan bermakna. Karena tujuan kita bukan pembalasan kekecewaan tapi penyadaran diri.

Bila anda seperti si pemberi pulsa di atas, saya simpulkan anda adalah termasuk manusia yang RIA.
Maaf atas penghalalan pemutusan silaturahmi.
Wassalam

Sabtu, 23 Mei 2015

Pasific

Terlalu besar nama itu (red : pasific) tatkala disandingkan dengan sampah sampah yang menuai rupiah.
Lima bulan lebih aku bersamanya mulai terasa kalau janji itu hanyalah obat penenang dan rencana itu hanya ekspektasi belaka, managerial seperti apa yang kau terapkan jika mereka kau takut takuti, mentalitas kau pangkas. Sementara kau matangkan rencana dari hobi mu tampa menghitung angka angka yang kau keluarkan, bersama dengan itu kau hitung hitung angka angka untuk keberlangsungan hidup dan hobi mu. 
Tahukah engkau betapa lelah nya aku, mereka,
Tahukah engkau betapa haus dan laparnya kami
Tahukah engkau betapa larutnya untuk beraktifitas 
 Sementara aku tau kau berjalan bersama dara dara dibelakang ratumu yang membesarkanmu.
Apa jadinya kalau ratumu tau mungkin kau akan jadi sampah yang tak bernilai rupih.
seketika waktu aku rencanakan untuk menjauh dari mu dan pada kesempatan itu terbukalah jalan tersebut. Kusampaikan mengenai ketidak mampukah ku menemani mu. Namun kau hanya merespon dengan biasa saja tampa basa basi mencegahnya, seketika itu pula aku berkesimpulan "memang aku tak dibutuhkan lagi"
Hmmm ini mungkin efek tak menghiraukan nasihat ibu yang dulu sudah mencegah ku untuk ikut serta, mau diapakan lagi ini semua namanya pengalaman hidup agar kedepan seindah apa pun pandangan kita kalu ibu melarang harap di dengar dan diikuti. 
Maaf ibu untuk hari kemari. 

Rabu, 11 Februari 2015

Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal 48 :  Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
    kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
    kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
    kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2  ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin  yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c  yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2  bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata  paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya  bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
 (1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
 (2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal  6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
    Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.  hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan

Selasa, 27 Januari 2015

langlang buana daleum


Langlang buana daleum adalah simbol pemersatu dikala kita jauh dari tanah lahir keturunan nyi daleum.
Jangan sampai ketika bertemu di suatu tempat yang tidak kita miliki situasinya kita lupa bertegur sapa, padahal kita kenal baik.
Hilangkan perinsip dimanapun kita berada orang tua selalu disamping kita (Red : jamu cap orang tua)  hehehe.
#bikin blog ini karena si uni, tadinya sudah malas.. begitu ceritanya teh.


Senin, 26 Januari 2015

Apa ?

Ini apa ce. ?
Kok begini, mungkin hanya perasaan ku saja.
Untuk sebuah plant, walau begini harus tetap survived, karena sebuah plant untuk dapat terrealisasikan harus tetap bergerak dan bertahan. Agar jarak antara harapan dan realita tidak tergeser jauh, minimnya 0.5 mm lah, Hehe 

Dari sini aku berangakat untuk meluruskan niat yang katanya sedikit bengkok. 

Dikala duduk di istana mini, 27 jan 015

nikmati

Perjalanan memberikan banyak hal yang tak pernah terfikir.
Dalam sebuah perjalanan tersingkap gambaran baru, terlihat wajah baru, terdengar cerita dengan bahasa baru, teraba relief baru, tercium aroma baru, terkesan kenangan baru, yang utama ada banyak makna obrolan yang tersimpan dalam semangat kala itu. Istilah lock the risk, hanya perlu nikmati, strategi usaha dengan kombinasi promo dan hiburan malam.